Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan

    POLRES TASIKMALAYA KOTA –  
    Pada Kamis, 16 Januari 2025, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers untuk mengungkap tiga kasus kriminal yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Ketiga kasus tersebut meliputi rudapaksa yang melibatkan pimpinan lembaga pendidikan, penganiayaan dengan senjata api rakitan, dan percobaan pemerasan di Indomaret.

    1. Kasus Rudapaksa oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan  
    Kasus pertama melibatkan A (45), pimpinan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap santriwatinya yang masih berusia 13 tahun. A melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024 di rumah pribadinya, yang berdekatan dengan lembaga pendidikan tempat korban belajar. Modus pelaku adalah membohongi korban dengan alasan menyuruhnya beres-beres rumah dan kemudian membawanya ke kamar untuk melakukan aksi tersebut. Setelah kejadian, pelaku meminta korban untuk menjaga rahasia. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    2. Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senpi Rakitan  
    Kasus kedua melibatkan CS alias Cueng (42), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, pengrusakan, dan kepemilikan senjata api rakitan. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2025, di rumah kakak kandungnya, di mana pelaku menabrakkan mobil ke pintu garasi rumah korban dan kemudian melakukan penganiayaan. Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan senjata api rakitan berpeluru tajam yang dimiliki pelaku. Kasat Reskrim, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati akibat masalah keluarga. Pelaku dijerat dengan Pasal 200, 406, dan 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki asal senjata api tersebut.

    3. Kasus Percobaan Pemerasan di Indomaret  
    Kasus ketiga melibatkan percobaan pemerasan yang terjadi pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 di Indomaret yang terletak di Kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regensi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungusari. Tersangka, berinisial WB (30), warga Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki toko dengan menodongkan senjata api yang ternyata merupakan air softgun. Modus pelaku adalah mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan tali ripet. Namun, ketika berusaha melarikan diri, tersangka dihalangi oleh masyarakat sekitar dan sempat menodongkan senjata kepada mereka. Karena panik, tersangka jatuh dari motor dan berhasil diamankan oleh warga. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami ketiga kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani dengan tegas.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Tasikmalaya Kota Ziarah ke Keluarga...

    Artikel Berikutnya

    Press Conference polres tasikmalaya kota...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Warga, Panit Binmas Polsek Kawalu Hadiri Peringatan Isra Mi'raj
    Bhabinkamtibmas Ds.Dirgahayu melaksanakan Sambang dan silaturahmi
    Antisipasi Rawan Macet dan Rawan Laka, Polsek Rajapolah Gatur Lalulintas
    Polisi Di Tasikmalaya Bantu Dorong Kendaraan yang Tak Kuat Menanjak Di Obyek Wisata Galunggung.
    Upacara Farewell Parade Serah Terima Jabatan Kapolres Tasikmalaya Kota dari AKBP Joko Sulistiono Kepada AKBP Moh Faruk Rozi
    Giat Bhabinkamtibmas Polsek Manonjaya Sambil Sambang dan Silaturahmi Warga Masyarakat Wilayah Desa Manonjaya
    BHABINKAMTIBMAS POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIKMALAYA KOTA LAKSANAKAN GIAT SAMBANG WARGA.
    Antisipasi Aksi Berandalan Bermotor, Polsek Tamansari Gelar Patroli Dini Hari
    Personel Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Pastikan Situasi Kondusif di Gereja Immanuel Kota Tasikmalaya Saat Perayaan Natal
    Kapolsek Tamansari Hadiri Penyerahan Rumah Terdampak Bencana di Kelurahan Tamansari
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukanagara Hadiri Musrenbang RKPD 2026
    Kapolres Tasikmalaya Kota Menghadiri Sinergitas Empat Pilar Untuk Pencegahan Penyebaran Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme
    Utamakan Keselamatan Warga, Polsek Kawalu Polres Tasik Kota Atur Lalulintas
    POLSEK CIAWI POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    POLSEK PAGERAGEUNG TELAH MELA KSANAKAN RAPAT KERJA TEKNIS PENGAWASAN KAMPANYE PADA MASA TENANG BAGI PENGAWAS KELURAHAN /DESA  DIWILAYAH  KEC.PAGERAGEUNG PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 
    Semarakkan HUT ke-79 RI,Kapolres Tasik Kota Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat
    Kegiatan Bhayangkari Ranting Kawalu  Peduli Stunting, Berikan Bantuan Sembako

    Ikuti Kami