POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

    POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
     
    SIARAN PERS
    TENTANG
     

    Direktorat Reserse Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang kehilangan kendaraan bermotor.

    Adapun Modus operandi para tersangka adalah mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter Y yang disambung mata kunci atau astag. Kendaraan curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa ada beberapa kejadian yang berhasil diungkap yaitu pada tanggal 22 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4651 ZBX dicuri dari depan rumah korban di Baleendah. tanggal 29 November 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. D 3013 ZCC dicuri di Baleendah. dan tanggal 10 November 2024 Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. D 6650 ZDJ dicuri saat korban berbelanja di warung. Dan tanggal 27 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4236 ZML dicuri dari teras rumah korban di Baleendah.

    Direktorat Reserse Umum Polda Jabar saat ini berhasil mengakankan tersangka dengan inisial BD alias DD (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, MA (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, IN (Pemetik)  pekerjaan Buruh harian lepas, warga Pameungpeuk, CS alias A (Penadah) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Dayeuhkolot, MI (Penadah) pekerjaan Wiraswasta, warga Kota Bandung.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan. bahwa Barang Bukti yang disita berupa Satu kunci leter Y dan satu mata astag. Enam unit handphone berbagai merek, Beberapa kendaraan bermotor hasil curian, antara lain Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol.

    "Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun". ucap Jules Abraham.

    Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana curanmor. Jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

    Bandung 5 Desember 2024

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Aksi Balap Liar dan Berandalan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jawa Barat Tinjau Lokasi Bencana...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025
    Realisasi Anggaran MA Selama 2024
    Kebijakan-Kebijakan Baru Mahkamah Agung Selama 2024
    Antisipasi Mudik Liburan, Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Gelar Patroli di Stasiun Kereta Api Tasikmalaya
    Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Berikan Pelayanan Pagi dengan Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas di Titik-Titik Aktivitas Warga
    Bulan Suci Ramadhan, Polres Tasikmalaya Kota Gencarkan Operasi Penyakit Mayarakat 
    Pengabdian Tanpa Batas, Bripka Anditya Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran*   
    Bhabinkamtibmas Kel. Mugarsari Polsek Tamansari sambang Kamtibmas ke warga binaan di Kp. Jatiwangi RT 03 Rw 02 Kel Mugarsari 
    Polsek Kadipaten Polres Tasikmalaya kota Polda Jabar  Bhabinkamtibmas Desa.Buniasih melaksanakan giat monitoring penyaluran bansos dari kemensos
    Bhabinkamtibmas Polsek Rajapolah Monitoring Penyaluran CBP di Desa Manggungsari
    Respon Pengaduan Warga,Patroli Sat Samapta Polres  Tasikmalaya Kota Bubarkan Arena Adu Kemiri.
    Personel Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Pastikan Situasi Kondusif di Gereja Immanuel Kota Tasikmalaya Saat Perayaan Natal
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Paska Pilkada Serentak 2024, Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    Utamakan Keselamatan Warga, Polsek Kawalu Polres Tasik Kota Atur Lalulintas
    POLSEK CIAWI POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    POLSEK PAGERAGEUNG TELAH MELA KSANAKAN RAPAT KERJA TEKNIS PENGAWASAN KAMPANYE PADA MASA TENANG BAGI PENGAWAS KELURAHAN /DESA  DIWILAYAH  KEC.PAGERAGEUNG PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 
    Semarakkan HUT ke-79 RI,Kapolres Tasik Kota Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat
    Kegiatan Bhayangkari Ranting Kawalu  Peduli Stunting, Berikan Bantuan Sembako

    Ikuti Kami