Patroli Nyemen Polres Tasikmalaya Kota, Himbau Pedagang Makanan Taati Aturan

    Patroli Nyemen Polres Tasikmalaya Kota, Himbau Pedagang Makanan Taati Aturan
    PATROLI

    Polres Tasik Kota - Polres Tasikmalaya Kota melakukan patroli untuk mengingatkan pedagang agar tidak berjualan makanan maupun minuman pada siang hari atau saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat setempat.

    "Ini sebagai upaya mencegah terjadinya konflik antar umat beragama, dan untuk menjaga kesucian bulan puasa 1445 Hijriyah, " kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiyono, SH., S.I.K., MH. saat kegiatan patroli peringatan larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari di wilayah Kota Tasikmalaya, Senin(18/03/2024) 

    Ia menuturkan sejumlah personel dari Polres Tasikmalaya Kota melakukan patroli rutin di momentum Ramadhan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    Salah satunya, kata dia, jajarannya memberikan himbauan kepada pedagang makanan dan minuman agar tidak buka melayani konsumen pada waktu yang belum ditentukan karena khawatir mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa.

    Ia berharap imbauan itu dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga menciptakan toleransi antar umat beragama, khususnya memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

    "Diharapkan masyarakat akan dapat meningkatkan ibadahnya dengan khusyuk, tenang, dan nyaman, serta damai, dan tidak merasa terganggu dengan adanya para pedagang makanan dan minuman yang berdagang pada saat dan waktu sedang melaksanakan ibadah puasa, " katanya.

    Ia menambahkan jajarannya juga melakukan patroli saat masyarakat sedang ngabuburit atau melaksanakan kegiatan menunggu waktu berbuka puasa di sejumlah ruas jalan di Kota Tasikmalaya.

    "Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan deteksi dini gangguan kamtibmas, " katanya, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 Masehi.

    Dalam surat itu di antaranya mengatur waktu buka rumah makan yang dimulai pukul 16.00 WIB, selanjutnya tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan hiburan malam lainnya untuk tutup selama Ramadhan.

    Ia menegaskan surat edaran itu tujuannya untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

    "Surat edaran itu bukan untuk mengekang, tapi untuk menghargai yang sedang melaksanakan ibadah Ramadhan, " katanya.

    polres tasikmalaya kota patroli nyemen himbau pedagang makanan taati aturan
    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Cineam Polres Tasik Kota Polda Jabar,...

    Artikel Berikutnya

    Kegiatan Tarawih Kapolres Tasikmalaya Kota...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Patroli Malam Polsek Manonjaya, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Aksi Berandalan Bermotor
    Bhabinkamtibmas Polsek Tawang Dukung Program ASTA CITA Bidang Ketahanan Pangan di Kelurahan Empangsari
    Bhabinkamtibmas Polsek Rajapolah Sambang Budidaya Tanaman Cabe Terkait Program Ketahanan Pangan di Desa Manggungsari

    Ikuti Kami