Ijin melaporkan Polsek Pagerageung Telah melakukan giat Operasi Miras

    Ijin melaporkan Polsek Pagerageung Telah melakukan giat Operasi Miras

     pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 sekira jam :  16.00 Wib. 

    Terhadap Toko Jamu dan Obat Yudistira di Komplek Pasar Pagerageung :

    Nama Pemilik. 
    Nama : TONI RISMAYADI
    Ttl.      : Tasikmalaya, 30-08-1995
    Alamat : Kp.Pagerageung Wetan, Rt. 002, Rw. 010, Ds.Pagerageung, Kec. Pagerageung, Kab. Tasikmalaya.

    Hasil yang di dapat: 
    Tidak kedapatan menjual Miras dan Obat-obatan terlarang.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Ds.Kadipaten melaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    POLRES TASIK KOTA - - - Polsek Mangkubumi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Hipmi Minta Danatara Dipimpin Sosok Bebas Dari Kepentingan
    Himbara Solid di Tengah Guncangan Ekonomi Global
    Hendri Kampai: Indonesia Tidak Bisa Diubah Menjadi Negara Diktator Seperti Korea Utara?
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas

    Ikuti Kami